Pendidikan tinggi dibagi dua: akademik dan profesi. Dulunya, untuk jenjang akademik hampir semua lulusan sarjana S-1, diberi gelar "Drs" dan "Dra". Yang berbeda misalnya "SH, SE, Ir". Khusus fakultas kedokteran, diberi gelar "Drs/Dra.Med".
Sejak 9 Februari 1993, ada SK Mendikbud 036/U/1993 mengatur gelar dan sebutan bagi lulusan perguruan tinggi. Sejak saat itu, gelar sarjana diberikan sesuai bidangnya. Muncullah kemudian:
SE: Sarjana Ekonomi
ST: Sarjana Teknik
SP: Sarjana Pertanian
SSos: Sarjana Sosial
SIP: Sarjana Ilmu Politik
SKom: Sarjana Komunikasi
SS: Sarjana Sastra
SSi: Sarjana Sains (Fakultas MIPA, termasuk Farmasi)
dan
SKed: Sarjana Kedokteran
Setelah lulus Sarjana (S-1), semua sarjana bisa memiliki 2 pilihan.
1. Langsung melanjutkan ke jenjang akademik S-2 dan S-3. Di tingkatan ini, kembali gelar diberikan sesuai dengan bidangnya. Misalnya untuk SKed ada yang memperoleh gelar:
MKes: Magister Kesehatan
MHA: Master of Health Administration
MARS: Magister Administrasi Rumah Sakit
2. Melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi. Misalnya untuk S.Si (Farmasi) melanjutkan jadi Apt. (Apoteker), SH menjadi Notaris, dan tentu saja SKed menjadi Dokter (dr.).
Setelah lulus profesi memperoleh gelar "dr.", maka dokter bisa melanjutkan ke jenjang profesi lebih tinggi yaitu spesialisasi. Sebelum adanya SK Mendikbud tersebut, sebutan spesialisasi ditulis sesuai bidangnya. Setelah keluar SK tersebut terjadi perubahan sebagai berikut, misalnya:
dr. xxx, DSOG menjadi xxx, dr., SpOG (Obstetri dan Ginekologi)
dr. yyy, DSA menjadi yyy, dr., SpA (Anak)
dr. zzz, DSB menjadi zzz, dr., SpB (Bedah)
dr. zzz, DSJP menjadi zzz, dr., SpJP (Jantung dan Pembuluh darah)
Kalau melanjutkan lagi ke tingkatan sub-spesialis, akan muncul misalnya:
zzz, dr., SpBA (Bedah anak)
zzz, dr., SpBTKV (Bedah Thorax, Kardiovaskuler)
zzz., dr. SpBP (Bedah plastik)
zzz., dr. SpBOT atau kadang ditulis SpOT (Orthopaedi)
zzz., dr. SpBOnk (Bedah Onkologi : tumor)
zzz., dr. SpBU kadang ditulis SpU saja (Bedah Urologi)
Tetapi ada juga pengelompokan atas dasar pengakuan organisasi profesi sebagai Konsultan (baik dengan atau tanpa pendidikan khusus). Misalnya:
xxx, dr., SpPD-KGH (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi)
xxx, dr., SpOG-KFM (Spesialis Obstetri Ginekologi Konsultan Feto-Maternal)
zzz, dr., SpPD-KHOM (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik)
zzz., dr., SpAn-KIC (Spesialis Anesthesi Konsultan Intensive Care)
zzz, dr., SpPD-KAI (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Immunologi)
zzz, dr., SpPK-KH (Spesialis Patologi Klinik Konsultan Hematologi)
zzz., dr., SpPD-KGer (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri)
Yang agak lain, pada bidang kesehatan anak, seolah-olah merupakan "kedokteran dalam lingkup kecil", sehingga ada dr., SpAK (Spesialis Anak Konsultan) dengan tambahan: Konsultan Jantung Anak, Ginjal Anak, Endokrin Anak, Syaraf Anak, Gizi dan Tumbuh Kembang Anak, Hepatologi Anak, Penyakit Infeksi Anak dan seterusnya. Hanya setahu saya, pada lingkup IDAI, penulisan Konsultan tertentu ini tidak dituliskan secara eksplisit, hanya ditulis sebagai "SpAK".
Mengapa ada yang sudah menjadi dokter (pendidikan profesi) tetapi juga menggunakan gelar MKes (pendidikan akademis)?
Seorang dokter selain mengikuti jenjang profesi lanjut menjadi spesialis/sub-spesialis juga bisa mengikuti pendidikan akademis S-2 atau S-3. Artinya dua-dua jurusan dijalani. Karena itu ada beberapa gelar yang sering:
1. MKes: Magister Kesehatan. Sama-sama "Magister" dalam negeri, sebenarnya ini masih mencakup banyak bidang peminatan. Misalnya: Kebijakan kesehatan, Manajemen pengelolaan obat, Manajemen administrasi RS (ada yang menggunakan gelar MARS), Manajemen kesehatan masyarakat, dan banyak lagi.
2. Ada yang sekolah di luar negeri, memperoleh gelar misalnya MMedSci (Master of Medical Science), ada juga MMed Paed (Master of Medical Paediatric), DTMH (Diploma in Tropical Medicine and Hygiene), dan banyak lagi.
Selanjutnya dokter juga bisa sampai ke jenjang S-3, dengan gelar "Dr." (Doktor) atau "PhD". Kalau di Jerman ditulis Dr. rer. Ada juga yang ditulis "Dr.Med" (Doctor in Medicine).
Selanjutnya, kalau dokter itu bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi, akan ada saatnya bisa mencapai jenjang guru besar sebagai Professor (Prof).
Masih ada lagi. Bila aktivitas ilmiahnya tinggi, dokter juga bisa menjadi anggota dari suatu organisasi profesi international. Biasanya disebutkan sebagai "fellow of" Misalnya:
ICRP: International Community of Royal Pathologist
AAP: American Academy of Pediatric
AAI: Association of Allergy Immunology
ICS: International Community of Surgery
Karena itu, jangan heran kalau ada yang - bila ditulis lengkap - namanya:
Prof. Dr. zzz, MHA, dr., SpPD-KAI, FAAI
Perhatikan pula cara penempatan gelar. Hanya "Prof" dan "Dr" yang ditulis di depan nama, sedangkan gelar lain ditulis di belakang nama.
(Makin menarik bila ditambahi juga gelar/sebutan dari sumber lain: agama, keraton, marga, suku, dan sejenisnya).
Agar tidak menambah bingung, saya coba tuliskan beberapa gelar spesialisasi dokter:
SpA: Spesialis Anak
SpAn: Spesialis Anesthesi
SpAnd: Spesialis Andrologi (fertilitas laki-laki)
SpB: Spesialis Bedah
SpBA: Spesialis Bedah Anak
SpBD: Spesialis Bedah Digestif
SpBO: Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (kadang ditulis SpOT)
SpBOnk: Spesialis Bedah Onkologi (tumor)
SpBP: Spesialis Bedah Plastik
SpBS: Spesialis Bedah Syaraf
SpBTKV: Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskuler
SpBU: Spesialis Bedah Urologi (kadang ditulis SpU: Spesialis Urologi)
SpF: Spesialis Forensik
SpFK: Spesialis Farmakologi Klinik
SpGK: Spesialis Gizi Klinik
SpJP: Spesialis Jantung dan Pembuluh darah
SpKK: Spesialis Kulit dan Kelamin
SpM: Spesialis Mata
SpMK: Spesialis Mikrobiologi Klinik
SpOG-KFM: SpOG-Konsultan Feto-Maternal (Janin dan Ibu Hamil)
SpOG-KFER: SpOG-Konsultan Fertilitas Endokrin dan Reproduksi
SpOG-KOnk: SpOG-Konsultan Onkologi
SpP: Spesialis Paru
SpPA: Spesialis Patologi Anatomi
SpPD:Spesialis Penyakit Dalam
SpPD-KHOM: SpPD Konsultan Hematologi Onkologi Medik
SpPD-KPTI: SpPD Konsultan Penyakit Tropik dan Infeksi
SpPD-KE: SpPD Konsultan Endokrinologi
SpPD-KGH: SpPD Konsultan Ginjal Hipertensi
SpPD-KGEH: SpPD Konsultan Gastro-Entero-Hepatologi
SpPD-KGer: SpPD Konsultan Geriatri (ketuaan)
SpPD-KR: SpPD Konsultan Rheumatologi
SpPD-KAI: SpPD Konsultan Alergi Immunologi
SpPK: Spesialis Patologi Klinik
SpR (pernah ditulis juga SpRad): Spesialis Radiologi
SpRM: Spesialis Rehabilitasi Medis
SpS: Spesialis Syaraf
SpTHT: Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan
Sesuai aturan Mendikbud tersebut, maka sebenarnya tidak semua sarjana kedokteran (S.Ked) harus melanjutkan ke jenjang profesi. Lantas kemana? Bisa saja SKed kemudian sekolah S-2/S-3 dan bekerja sesuai bidang/kemampuannya tersebut. Misalnya:
1. Menempuh S2/S3 bidang Manajemen Kesehatan Masyarakat. Setelah lulus menjadi pejabat struktural di lingkup departemen kesehatan.
2. Menempuh S2/S3 bidang ilmu biomedik, setelah lulus menjadi dosen di FK, peneliti biomedik atau bekerja profesional di perusahaan farmasi/obat.
3. Bahkan secara ekstrem, bisa saja SKed kemudian S2/S3 komunikasi, setelah lulus menjadi pengelola penerbitan media massa kesehatan.
4. Implikasi dari pengakuan - dan pembobotan - gelar sarjana kedokteran, mulai banyak "SKed" yang akhirnya menjadi manager bank, direktur perusahan asuransi, atau manajer jaringan toko asesoris mobil.
Catatan kedua. Karena gelar SKed itu juga diakui secara tersendiri dari gelar "dr". Maka seharusnya kita menulis lengkap misalnya: xxx, SKed., dr., SpA. Namun dalam praktek, bila telah bergelar "dr", maka secara inheren, dia pasti telah menyelesaikan dan mendapat gelar "SKed". Karena itu sering tidak dituliskan.
Catatan ketiga. Kadang muncul tudingan, betapa profesi dokter itu di-anak emas-kan. Seorang pengacara tidak pernah ditulis sebagai "xxx, SH, pengacara" misalnya. Begitu juga profesi yang lain (guru misalnya). Yang agak sama mungkin apoteker karena ditulis sebagai "xxx, SSi, Apt."
Saya tidak mudah berbicara soal ini, karena kebetulan saya dokter, sehingga mudah dicurigai sebagai tidak obyektif. Saya hanya bisa mengatakan bahwa, bagi saya tidak masalah seandainya gelar dokter tidak ditulis eksplisit, bila memang itu tidak menimbulkan masalah.
Apa masalah yang mungkin ditimbulkan? Bila gelar "dokter" tidak ditulis eksplisit, betapa akan makin mudah orang melakukan tindakan penipuan sebagai "dokter palsu"? Tetapi, apapun semua kembali ke cara pandang kita.
Catatan ke-empat. Istilah "Ahli" hanya diberikan kepada lulusan pendidikan keterampilan (Diploma-III atau Diploma-IV). Misalnya:
Lulusan AKPER, AKBID: AMK (Ahli Madya Keperawatan)
Lulusan Diploma-III secara umum: AMd (Ahli Madya)
Lulusan Diploma-IV secara umum: A (Ahli)
Tetapi kalau sudah lulusan Fakultas Ilmu Keperawatan/Progam Studi Ilmu Keperawatan, gelarnya: SKp (Sarjana Keperawatan). Sampai saat ini kalau kebidanan, baru sampai tingkatan Diploma-IV.
Karena itu, jangan kita menyapa "dokter ahli kandungan" karena ini sebenarnya menurunkan derajat pengakuan profesinya.
Semoga tidak bingung lagi membaca papan nama dokter yang namanya bisa panjang sekali.
Dan terakhir, seperti sering kita baca di lembar undangan pernikahan:
mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama dan gelar.
9 comments:
Ah, apalah artinya gelar, yang penting kan orangnya hehehe ... Be sure ya Mbak Epti, pokoknya yang terbaik deh, yakin!
Wah dok... terima kasih untuk kamusnya yang sangat berguna ini ya. Akhirnya aku bisa ngerti arti gelar-gelar tersebut.
ooo..gitu ya. Pantes, ada dokter yang gelarnya lebih panjang daripada nama aslinya! ya ya ya..saya mengerti sekarang... :-?
wah klo gt saya termasuk yg ekstrim ya.. SKG (sarjana kedokteran gigi) yg melanjutkan S2 di bidang komunikasi dan bekerja di majalah kesehatan.. makasi informasinya pak dokter, menarik sekali..
menurut dokter, kenapa hanya profesi dokter yang oleh masyarakat dipanggil dok,dok,dok?(bukan dog lho).... ;)
tak ada pengacara dipanggil peng,peng, atau apoteker apot,apot,apot atau insinyur(menurut aturan lama)ins,ins,ins???
Lalu kenapa S1 profesi dokter mendapat gelar dokter???pdhl kalo di luar negeri doctor(bahasa aslinya) adalah gelar S3?walaupun profesi dokter disana dipanggil docter juga?
Makasih ya Dok.. Udah sebulan ini saya nyari singkatan gelar dokter untuk bahan presentasi... At last!
Zillion thanks...
Tulisan yang bermanfaat dok, bagi masyarakat awam . Hanya untuk tambahan , untuk "fellow", sebenarnya ada pendidikan khususnya. Jadi selain yang anda bilang , seorang dokter juga bisa mendapatkan gelar fellow ( tentu harus dari lembaga yang secara international berhak memberikan gelar tersebut, tidak semua pusat pendidikan bisa memberikan gelar fellow , karena fellow harus bisa dipertanggungjawabkan ) dengan mengikuti satu kegiatan pendidikan, entah itu 6 bulan, setahun, atau 2 tahun.
thanks a lot ....and nice to know you Doc
Pak Tonang,
apa penulisan gelar dokter ini masih berlaku sekarang... mengingat ada SK Menteri DIK NAS NO 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.
Mohon infonya ya Pak, saya lagi butuh informasi tentang penulisan gelar dokter karena saya lagi menulis buku anak-anak tentang profesi dokter. Terima kasih atas informasinya.
Yuyun
mbakyuyun@yahoo.com
Dr. Fritz, Anda benar. Memang istilah "Fellow" juga bisa diberikan dengan proses Course lebih dulu. Terima kasih
Mbak Yuyun, sepanjang pengetahuan saya, hal tersebut masih berlaku. Setahu saya, Keputusan tersebut bersifat menegaskan, dan hanya sedikit penyesuaian. Terima kasih.
Tonang
Post a Comment